Langganan Berita

Silahkan isi data anda untuk kita kirimkan update berita terbaru

Edit Content
Pengertian Zakat Penghasilan

Zakat Penghasilan: Definisi, Dalil, Waktu dan Cara Menghitungnya

Table of Contents

Indonesiaberbagi.id – Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atas profesi atau penghasilannya. Zakat ini juga sering disebut dengan zakat profesi atau zakat pendapatan.

Pada pelaksanaannya, zakat ini dapat dibayarkan sebulan sekali ataupun setahun sekali berdasarkan perhitungannya yang sesuai dengan syariat. Ketahui lebih dalam tentang zakat ini dalam artikel ini lengkap.

Definisi Zakat Penghasilan

Mengutip dari laman Baznas.go.id, zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Tujuan dari zakat ini sebagaimana tujuan dari zakat mal sendiri yakni membersihkan harta (pendapatan) dari perkara-perkara yang kurang baik selama proses memperolehnya.

Menurut Fatwa MUI nomor 3 Tahun 2023 tentang Zakat Penghasilan, penghasilan yang dimaksud dalam konteks ini ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, hasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara yang halal, baik yang rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan maupun yang tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan-pekerjaan lainnya.

Dalil Al-Quran dan Hadits Zakat Penghasilan

Mengutip dari laman zakat.or.id, terdapat beberapa ayat Al-Quran dan Hadits Nabi yang dijadikan sebagai landasan hukum pembayaran zakat profesi sebagai berikut.

QS. Adz-Dzariat ayat 19

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ

“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.”

QS. Al-Hadid ayat 7

ءَامِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَأَنفِقُوا۟ مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَأَنفَقُوا۟ لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.”

QS. Al-Baqarah ayat 267

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”

HR. Tabrani

“Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan.” (HR.Tabrani)

HR. Al-Bazzar dan Baihaqi

“Bila zakat bercampur dengan harta lainnya, ia akan merusak harta itu” (HR. al-Bazzar dan Baihaqi)

Siapa Saja yang Harus Membayar Zakat Penghasilan?

Orang yang wajib membayar zakat penghasilan ialah seseorang yang penghasilannya telah mencapai nishab selama satu tahun. Jika mengacu pada SK Baznas Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nishab Zakat Pendapatan dan Jasa maka orang yang harus membayar zakat penghasilan ialah seseorang yang berpendapatan minimal Rp 6.828.806/bulan.

Secara lengkap bunyi SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nishab Zakat Pendapatan antara lain sebagai berikut.

Nishab zakat pendapatan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,- (Delapan puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun atau Rp 6.828.806,- (Enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) per bulan.

Kapan Waktu Pembayaran Zakat Penghasilan?

Menurut Fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003, Waktu mengeluarkan zakat penghasilan antara lain.

1. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah mencapai nishab.

2. Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Berikut adalah cara mudah menghitung zakat profesi dengan menggunakan rumus berikut.

Zakat Profesi = Jumlah pendapatan selama satu tahun x 2,5%

Contohnya:

Misalkan penghasilan seornag designer per bulannya adalah Rp17,000,000,- maka cara menghitung zakatnya adalah sebagai berikut:

Jumlah penghasilan selama satu tahun: (Rp17,000,000,- x 12 Bulan) = Rp204,000,000,-

Nishab Zakat:Rp81.945.667,-

Hitung Zakat: Rp204,000,000 x 2,5% =  Rp5,100,000,-

Jadi jumlah zakat yang harus dikeluarkan seorang designer tersebut adalah Rp5,100,000,- per tahunnya.

Adapun jika ingin membayarnya per bulan maka cara menghitungnya adalah

Rp5,100,000,- : 12 = Rp425,000,-/bulan.

Bagaimana Jika Penghasilan Tidak Mencapai Nishab?

Terdapat berbagai kebaikan yang dapat dikerjakan seperti halnya sedekah kepada orang yang membutuhkan, baik dengan cara memberi sejumlah uang tunai, makanan, ataupun pakaian. Sahabat dapat menunaikannya secara langsung kepada penerima manfaat yang berada di sekitar lingkungan sekitar atau menitipkannya melalui lembaga terpercaya.

Demikianlah ulasan mengenai zakat profesi dari sisi pengertian hingga waktu pembayarannya, ketahui lebih lengkap mengenai syarat dan ketentuan zakat profesi dalam artikel berikut ini: Syarat dan Ketentuan Zakat Penghasilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *