Langganan Berita

Silahkan isi data anda untuk kita kirimkan update berita terbaru

Edit Content
Pengertian zakat penghasilan

Pengertian Zakat Penghasilan dan Ketentuan Pembayarannya

Table of Contents

Indonesiaberbagi.id – Seseorang yang berpenghasilan Rp5.000.000 per bulan apakah telah memiliki kewajiban zakat? Lalu, bagaimana cara orang tersebut menyalurkan hartanya kepada orang lain yang membutuhkan jika hartanya belum mencapai nisab zakat? Simak penjelasan mengenai zakat penghasilan beserta nisabnya dalam artikel berikut ini secara lengkap.

Zakat penghasilan adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atas penghasilannya. Zakat penghasilan juga sering dikenal dengan istilah zakat profesi. Seseorang wajib membayar zakat penghasilan setelah harta yang didapat dari penghasilannya mencapai haulnya yakni satu tahun dan nisab senilai 85 gram emas.

Dasar Hukum Zakat Penghasilan

Mengutip dari laman zakat.or.id, terdapat beberapa ayat Al-Quran dan Hadits Nabi yang dijadikan sebagai landasan hukum pembayaran zakat penghasilan sebagai berikut.

QS. Adz-Dzariat ayat 19

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ

“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.”

QS. Al-Hadid ayat 7

ءَامِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَأَنفِقُوا۟ مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَأَنفَقُوا۟ لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.”

QS. Al-Baqarah ayat 267

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”

HR. Tabrani

“Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan.” (HR.Tabrani)

HR. Al-Bazzar dan Baihaqi

“Bila zakat bercampur dengan harta lainnya, ia akan merusak harta itu” (HR. al-Bazzar dan Baihaqi)

Siapa Saja yang Harus Membayar Zakat Penghasilan?

Orang yang wajib membayar zakat penghasilan ialah orang yang berpenghasilan dengan nilai penghasilan yang mencapai nisab zakat yakni 85 gram emas atau lebih dari itu. Mengutip dari laman baznas.go.id, mereka yang dikenakan zakat penghasilan antara lain pejabat negara, pegawai atau karyawan yang mendapat penghasilan rutin, maupun profesi yang tidak memiliki penghasilan rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan lainnya yang diperoleh melalui pekerjaan yang halal.

Jika dihitung dari sisi jumlah penghasilan tetapnya selama satu tahun, dalam SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa disebutkan bahwa:

Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,- (Delapan puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun atau Rp 6.828.806,- (Enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) per bulan.

Kembali lagi kepada pertanyaan di atas, bagaimana kebolehan dalam melaksanakan zakat penghasilan bagi seseorang yang berpenghasilan Rp5.000.000/bulan? Jika mengacu pada SK BAZNAS di atas, orang yang berpenghasilan Rp5.000.000/bulan tersebut belum diwajibkan membayar zakat penghasilan, artinya ia tidak memenuhi salah satu syarat zakat yakni mencapai nisab zakat.

Bagaimana Jika Harta yang Kita Miliki Tidak Mencapai Nisab Zakat?

Terdapat berbagai kebaikan yang dapat dikerjakan seperti halnya sedekah kepada orang yang membutuhkan, baik dengan cara memberi sejumlah uang tunai, makanan, ataupun pakaian. Sahabat dapat menunaikannya secara langsung kepada penerima manfaat yang berada di sekitar lingkungan sekitar atau menitipkannya melalui lembaga terpercaya.

Sahabat, demikianlah ulasan mengenai pengertian zakat penghasilan, dasar-dasar serta ketentuannya, semoga bermanfaat. Lebih lanjutnya, sahabat juga dapat mengetahui syarat dan ketentuan zakat penghasilan dalam artikel berikut ini: Syarat dan Ketentuan Zakat Penghasilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *